Mahmoud Ahmadinejad, menghadapi tujuh tuntutan hukuman atas penyalahgunakan miliaran dolar dana pemerintah selama masa jabatan kepresidenannya
Pembatasan maksimal dua periode dilakukan agar Indonesia terhindar dari masa jabatan kepresidenan tanpa batas, sebagaimana pernah terjadi pada masa lalu.
Badan Pengkajian MPR RI juga telah melakukan kajian tentang pilihan bentuk hukum PPHN, yakni bisa dimasukan dalam konstitusi, Ketetapan MPR, ataupun undang-undang.
Dari kajian Badan Pengkajian MPR RI yang disampaikan kepada Pimpinan MPR RI pada 18 Januari 2021, bentuk hukum yang ideal terhadap PPHN adalah melalui Ketetapan MPR RI.